Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Vonis Istri Sambo 13 Februari, Harinya Sama dengan Suaminya

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Vonis Istri Sambo 13 Februari, Harinya Sama dengan Suaminya
Pantau- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023).

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Hakim lalu memerintahkan Putri untuk kembali ke dalam tahanan. Putri akan menjalani sidang vonis di hari yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Tak hanya Richard Eliezer, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang duplik hari ini. Keduanya sama-sama sudah dituntut jaksa, masing-masing Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Penulis :
khaliedmalvino