
Pantau - Polisi menghadirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra, dalam rekonstruksi ulang insiden kecelakaan pada 6 Januari lalu.
Pajero Sport putih Eko ternyata dilengkapi strobo dan pelat nomor berkode RF yaitu B 2447 RFS.
Lampu strobo itu terpasang di bawah depan grille mobil. Padahal, lampu strobo hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.
Penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 pasal 5.
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sedangkan untuk pelat nomor B 2447 RFS, saat ditelusuri, data kendaraan dengan pelat nomor tersebut tidak ditemukan di laman Samsat Jakarta.
Meski tak terdaftar di Samsat bukan berarti pelat nomornya palsu, umumnya data pelat nomor khusus seperti RF memang tak tercantum di laman Samsat. Pelat berkode khusus memang tidak digunakan sembarang orang. Biasanya pelat RF digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dan dipesan khusus untuk kalangan tertentu.
Penerbitan pelat nomor RF sendiri mulai disetop sejak Oktober 2022. Polisi bakal menyiapkan kode baru yang dikhususkan untuk para pejabat. Orang sipil tak lagi bisa menggunakan pelat nomor tersebut.
Pajero Sport putih Eko ternyata dilengkapi strobo dan pelat nomor berkode RF yaitu B 2447 RFS.
Lampu strobo itu terpasang di bawah depan grille mobil. Padahal, lampu strobo hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.
Penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 pasal 5.
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sedangkan untuk pelat nomor B 2447 RFS, saat ditelusuri, data kendaraan dengan pelat nomor tersebut tidak ditemukan di laman Samsat Jakarta.
Meski tak terdaftar di Samsat bukan berarti pelat nomornya palsu, umumnya data pelat nomor khusus seperti RF memang tak tercantum di laman Samsat. Pelat berkode khusus memang tidak digunakan sembarang orang. Biasanya pelat RF digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dan dipesan khusus untuk kalangan tertentu.
Penerbitan pelat nomor RF sendiri mulai disetop sejak Oktober 2022. Polisi bakal menyiapkan kode baru yang dikhususkan untuk para pejabat. Orang sipil tak lagi bisa menggunakan pelat nomor tersebut.
- Penulis :
- Fadly Zikry