Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tangis AKBP Arif Saat Bacakan Pleidoi Dirinya

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tangis AKBP Arif Saat Bacakan Pleidoi Dirinya
Pantau – Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menangis saat membacakan pleidoi dirinya. AKBP Arief dituntut 1 tahun hukuman penjara soal perusakan CCTV kasus Ferdy Sambo. AKBP Arif terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jumat (3/2/2023) siang tadi, Arif membacakan pleidoi pribadi di PN Jaksel. Arif juga tak menyangka dirinya duduk di kursi terdakwa.

"Untuk ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda," kata Arif saat membacakan pleidoi.

Arif mengatakan akan berusaha agar jadi anak yang dibanggakan. Sambil menangis, Arif berharap sang ayah tetap memberikan dukungan kepadanya.

"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang, saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya dan semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," kata Arif.
Penulis :
Ahmad Ryansyah