HOME  ⁄  Hukum

Gayus Lumbuun Tegaskan JC Tak Berarti Dihukum Ringan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Gayus Lumbuun Tegaskan JC Tak Berarti Dihukum Ringan
Pantau - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun turut angkat bicara perihal kontroversi tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia mengatakan, hukuman bagi seorang terdakwa dengan status justice collaborator (JC) harus tetap memperhatikan perbuatannya.

"Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya," kata Gayus, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Gayus berpendapat, perlu adanya penjelasan ke publik supaya masyarakat tidak memandang bahwa dengan status JC, maka seorang terdakwa bisa mendapatkan keringanan hukuman.

"Seolah JC sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan). Padahal, pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim. Penyebabnya, rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC," lanjutnya.

Dalam kasus Richard Eliezer, menurut Gayus, jika ada pengurangan atau penghapusan tuntutan pidananya, bukan karena Richard seorang JC, tapi harus karena perbuatannya.

"Misalnya dihapus pidananya karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman," jelas dia.

Ia menilai, jika Richard Eliezer bukanlah seorang JC, bisa saja tuntutan jaksa terhadapnya seperti terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Gayus berharap, masyarakat bisa memahami hal tersebut. Sebab, menurutnya, jika ingin menuntut adanya keadilan, namun harus tetap memakai logika.

"Ini ada legal justice dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas