Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Buka Pintu Komisi VII DPR Laporkan Kepala BRIN

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPK Buka Pintu Komisi VII DPR Laporkan Kepala BRIN
Pantau - KPK membuka pintu kepada semua pihak untuk melapor apabila memang ada indikasi dugaan korupsi. Hal ini merespons adanya wacana Komisi VII DPR RI melaporkan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga silakan, segera laporkan pada KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).

Ia menjelaskan, pihak yang melapor ke KPK, tidak harus mengekspose diri ke publik. Namun, dugaan yang disampaikan harus rinci dan diperkuat data awal serta identitas yang jelas.

Baca Juga: Kepala BRIN No Comment saat Ditanya Jabatannya akan Dicopot

"Berikutnya pasti KPK tindaklanjuti syarat dari laporan itu sebagaimana ketentuan, dilakukan verifikasi, telaah, kemudian dilakukan koordinasi dengan pelapor," urainya.

KPK lalu akan mencari bukti permulaan yang cukup di tahap penyelidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk membuktikan dugaan itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem, Rudi Hartono mengancam akan melaporkan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaganya kepada KPK.

Baca Juga: Fraksi PKS Desak Copot Kepala BRIN: Banyak Bikin Kegaduhan!

Rudi menduga, Laksana telah melakukan tumpang tindih 25 kegiatan hingga Agustus 2023. Menurutnya, jika hal ini diperiksa BPK, maka akan terlihat adanya manipulasi anggaran.

"Ini kan Bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini itu, anggaran Rp300 juta. Ini dugaan saya, namanya manipulasi dan korupsi," ujar Rudi.
Penulis :
Aditya Andreas