
Pantau - Majelis hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam dan ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga.
Hakim yakin Sambo menembak Yosua dengan menggunakan senjata glock 17 miliknya dengan menggunakan sarung tangan hitam.
"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Mulanya, hakim membeberkan barang bukti yang disita jaksa.
"Satu buah pucuk senjata milik glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata glock," ujar Wahyu.
Hakim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim berkesimpulan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.
"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk glock jenis austria berisi 5 butir peluru silver," ujar Wahyu.
Dalam pemeriksaan, sambung Wahyu, ditemukan selongsong peluru yang identik dari senjata Sambo. Pemeriksaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa selongsong peluru yang ditembakkan ke Yosua.
"Dalam magazine sengaja milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksa an peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa," tutur Wahyu.
Karena itulah, majelis hakim menyimpulkan dan berkeyakinan cukup bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan senjata glock. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.
"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, " tegas Wahyu.
Dengan demikian, kata hakim, unsur dengan sengaja terpenuhi. Namun sebelumnya hal itu dibantah oleh tim pengacara Ferdy Sambo.
Hakim yakin Sambo menembak Yosua dengan menggunakan senjata glock 17 miliknya dengan menggunakan sarung tangan hitam.
"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Mulanya, hakim membeberkan barang bukti yang disita jaksa.
"Satu buah pucuk senjata milik glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata glock," ujar Wahyu.
Hakim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim berkesimpulan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.
"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk glock jenis austria berisi 5 butir peluru silver," ujar Wahyu.
Dalam pemeriksaan, sambung Wahyu, ditemukan selongsong peluru yang identik dari senjata Sambo. Pemeriksaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa selongsong peluru yang ditembakkan ke Yosua.
"Dalam magazine sengaja milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksa an peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa," tutur Wahyu.
Karena itulah, majelis hakim menyimpulkan dan berkeyakinan cukup bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan senjata glock. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.
"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, " tegas Wahyu.
Dengan demikian, kata hakim, unsur dengan sengaja terpenuhi. Namun sebelumnya hal itu dibantah oleh tim pengacara Ferdy Sambo.
- Penulis :
- Fadly Zikry










