billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Arsul Sani: Keputusan Presiden Bisa Batalkan Hukuman Mati Melalui Pertimbangan MA

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Arsul Sani: Keputusan Presiden Bisa Batalkan Hukuman Mati Melalui Pertimbangan MA
Pantau - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan vonis mati Ferdy Sambo masih bisa berubah menjadi penjara seumur hidup karena KUHP baru. Arsul mengatakan perubahan itu butuh keputusan presiden dan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Padahal itu ada 7 ayat. Nah, kalau kita baca di ayat-ayat bawahnya itu mengatakan yang menentukan apakah hukuman mati itu berubah jadi hukuman penjara seumur hidup itu bukan surat keterangan kelakuan baik dari lapas, itu keputusan presiden yang dibuat dikeluarkan setelah mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung," kata Arsul dalam diskusi Total Politik bersama detikcom, Rabu (15/2/2023).

Dalam salah satu ayat, narapidana yang dihukum mati akan dipertimbangkan perilaku baiknya selama 10 tahun agar bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Arsul mengungkapkan penilaian perilaku itu diatur oleh sistem dan tetap ada campur tangan hakim.

"Jadi masih ada tetap ada pertimbangan hakim itu. Nah bahwa nanti ada input-an dari lapas, iya. Tapi bukan surat keterangan kelakuan baik, itu ada sistem. Maka kita harus teliti juga ya, yang harus kita lihat," ujarnya.

"Saya tidak ingin mengatakan kemudian sistem semuanya beres. Tetapi itu ada sistem pembinaan narapidana itu, warga binaan masyarakat yang itu dinilai terus setiap tahun," imbuhnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah