
Pantau – Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung mengakui membubarkan jemaat gereja beribadah. Dia beralasan belum ada izin penggunaan gedung untuk ibadah jemaat Kristiani.
"Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin," katanya saat ditemui, Senin (20/2/2023).
Wawan mengatakan, sebelum pembubaran ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dia menyebut poin surat tersebut yakni kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
"Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini," ucap dia.
Dia mengakui melompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Sebab pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.
"Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya," tuturnya.
"Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin," katanya saat ditemui, Senin (20/2/2023).
Wawan mengatakan, sebelum pembubaran ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dia menyebut poin surat tersebut yakni kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
"Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini," ucap dia.
Dia mengakui melompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Sebab pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.
"Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah