
Pantau – Majelis Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo karena melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono menginginkan anaknya tetap diterima kembali menjadi anggota Polri.
"Selanjutnya saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membukalah pikiran ya, para pejabat polisi supaya menerima anak saya kembali bertugas kan," kata Sunarjono seusai sidang di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Sunarjono juga mengatakan, ia menerima putusan hakim terhadap anaknya tersebut. Sunarjono berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Ada teori-teori yang kita nerima-lah putusan hakim kan, dan insyaallah jaksa pun ya mudah-mudahan sama-sama menerima juga. Mudah-mudahan harapan kita," ujar Sunarjono.
"Selanjutnya saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membukalah pikiran ya, para pejabat polisi supaya menerima anak saya kembali bertugas kan," kata Sunarjono seusai sidang di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Sunarjono juga mengatakan, ia menerima putusan hakim terhadap anaknya tersebut. Sunarjono berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Ada teori-teori yang kita nerima-lah putusan hakim kan, dan insyaallah jaksa pun ya mudah-mudahan sama-sama menerima juga. Mudah-mudahan harapan kita," ujar Sunarjono.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah