
Pantau - Bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa tampak menaiki mobil Toyota Innova Venturer usai diperiksa kurang lebih 10 jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) sore.
Rafael Alun diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK. Hal menarik tergambarkan ketika Rafael Alun dijemput mobil Toyota Innova berwarna putih dan berpelat nomor B-77-RCO rupanya diblokir ETLE.
Diketahui, ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio ini diperiksa Direktorat LHKPN KPK atas harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
Rafael Alun tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 17.40 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, terlihat mobil Toyota Innova Venturer berwarna putih.
Mobil tersebut berpelat nomor B-777-RCO. Tidak diketahui pasti siapa pemilik kendaraan itu. Namun, saat ditelusuri ke laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nama, alamat, nomor rangka, NIK, dan Nomor BPKP tertulis XXX.
Mobil 2.393 cc itu merupakan lansiran 2018 dengan warna putih. Jika merujuk pada LHKPN terakhir milik Rafael Alun, ia diketahui memiliki Toyota Innova tahun 2018 dan Camry produksi 2008 senilai Rp425 juta.
Diketahui juga pelat nomor tersebut masih berlaku hingga 28 Mei 2023 beserta dengan jatuh tempo pajak. Namun pelat nomor itu berstatus 'Nopol Blokir ETLE'.
Pemblokiran pelat nomor ETLE berkaitan dengan penerapan kebijakan tilang elektronik. Pelat nomor yang diblokir berarti pemilik kendaraan belum merespons konfirmasi dari pihak kepolisian dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sekadar informasi, kendaraan yang melanggar ETLE tidak langsung diberikan surat tilang. Lewat perangkat kamera ETLE, pelanggar akan otomatis tertangkap kamera.
Petugas Back Office ETLE kemudian akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik.
Pemilik kendaraan diberi waktu paling lama 8 hari untuk melakukan konfirmasi baik melalui situs http://etle-pmj.info.id atau datang langsung ke kantor Subditgakkum Korlantas Polri di MT Haryono.
Rafael Alun diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK. Hal menarik tergambarkan ketika Rafael Alun dijemput mobil Toyota Innova berwarna putih dan berpelat nomor B-77-RCO rupanya diblokir ETLE.
Diketahui, ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio ini diperiksa Direktorat LHKPN KPK atas harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.
Rafael Alun tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 17.40 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, terlihat mobil Toyota Innova Venturer berwarna putih.
Mobil tersebut berpelat nomor B-777-RCO. Tidak diketahui pasti siapa pemilik kendaraan itu. Namun, saat ditelusuri ke laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nama, alamat, nomor rangka, NIK, dan Nomor BPKP tertulis XXX.
Mobil 2.393 cc itu merupakan lansiran 2018 dengan warna putih. Jika merujuk pada LHKPN terakhir milik Rafael Alun, ia diketahui memiliki Toyota Innova tahun 2018 dan Camry produksi 2008 senilai Rp425 juta.
Diketahui juga pelat nomor tersebut masih berlaku hingga 28 Mei 2023 beserta dengan jatuh tempo pajak. Namun pelat nomor itu berstatus 'Nopol Blokir ETLE'.
Pemblokiran pelat nomor ETLE berkaitan dengan penerapan kebijakan tilang elektronik. Pelat nomor yang diblokir berarti pemilik kendaraan belum merespons konfirmasi dari pihak kepolisian dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sekadar informasi, kendaraan yang melanggar ETLE tidak langsung diberikan surat tilang. Lewat perangkat kamera ETLE, pelanggar akan otomatis tertangkap kamera.
Petugas Back Office ETLE kemudian akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.
Selanjutnya, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik.
Pemilik kendaraan diberi waktu paling lama 8 hari untuk melakukan konfirmasi baik melalui situs http://etle-pmj.info.id atau datang langsung ke kantor Subditgakkum Korlantas Polri di MT Haryono.
- Penulis :
- khaliedmalvino