Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Usai Diakui Jokowi, Wali Nanggroe Aceh Serahkan 5.000 Data Kasus HAM Aceh ke Mahfud MD

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Usai Diakui Jokowi, Wali Nanggroe Aceh Serahkan 5.000 Data Kasus HAM Aceh ke Mahfud MD

Pantau - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar menyerahkan lima ribu data kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik Aceh masa lalu kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

"Data yang kita serahkan ini bersumber dari rekapitulasi investigasi yang dilakukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh," kata dia dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat (3/3/2023).

Penyerahan data kasus kepada Menkopolhukam di Jakarta, Kamis (2/3) itu, turut didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri dan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya.

Langkah ini, katanya, merupakan tindak lanjut adanya tiga kasus pelanggaran HAM berat Aceh yang telah diakui negara melalui Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, yakni Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan Jambo Keupok Aceh Selatan.

Tgk Malik menyampaikan sejauh ini sudah lima ribu kasus yang dikumpulkan KKR Aceh. Namun, kini masih banyak peristiwa atau kasus lain yang sedang dalam pengumpulan data, seperti kasus pelanggaran HAM lain yang terjadi pascadamai di antaranya pembantaian di Atu Lintang, Takengon. .

"Karena itu, kami berharap segera ada tindak lanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari presiden dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh pada masa konflik masa lalu," ujar mantan Perdana Menteri GAM itu.

Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD berjanji akan mengakomodir semua laporan yang disampaikan dan menjadi catatan bagi dirinya untuk segera melaporkan kepada Presiden Jokowi.

“Insyaallah, presiden akan melancarkan pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” demikian Mahfud MD.

Penulis :
Muhammad Rodhi