
Pantau - 3 terdakwa anggota polisi bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pembacaan vonis diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.
Mereka adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
"Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Ketiga anggota polisi ini dinilai terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU, Kamis (23/2/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa Bambang dan Hasdarmawan adalah kelalaian memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion saat pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Sementara itu, hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu gegara tidak mencegah anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.
"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," kata JPU.
Mereka adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
"Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Ketiga anggota polisi ini dinilai terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU, Kamis (23/2/2023).
Hal yang memberatkan terdakwa Bambang dan Hasdarmawan adalah kelalaian memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion saat pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Sementara itu, hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu gegara tidak mencegah anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.
"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," kata JPU.
- Penulis :
- khaliedmalvino