
Pantau - Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menuai polemik dari berbagai pihak. Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mendorong DPR dan Presiden merevisi sejumlah ketentuan yang menjadi catatan kritis publik melalui mekanisme legislative review.
Direktur Eksekutif Puskapkum, Ferdian Andi mendesak DPR dan Presiden untuk merevisi sejumlah substansi yang dipersoalkan oleh publik.
Menurutnya, mekanisme perubahan UU tersebut dikenal dengan istilah legislative review, di mana perubahan dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan Presiden.
Baca Juga: Sahkan Perppu Cipta Kerja, DPR Hanya Jadi Cap Stempel Pemerintah
"Masih ada ruang yang bisa digunakan oleh DPR dan Presiden dengan menempuh legislative review terhadap UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,” ujar Ferdian di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ferdian menjelaskan, legislative review memiliki makna strategis untuk mengembalikan partisipasi publik dalam merumuskan substansi UU Cipta Kerja yang dinilai banyak masalah.
Ia berpendapat, legislative review dapat menjadi momentum untuk mengembalikan keterlibatan publik dalam perumusan Cipta Kerja.
"Langkah legislative review menjadi instrumen untuk mengembalikan partisipasi publik yang hilang saat pembentukan UU Cipta Kerja termasuk saat pembahasan Perppu Cipta Kerja," cetusnya.
Baca Juga: Tak Libatkan Publik, Perppu Cipta Kerja Tetap Cacat Formil
Secara teknis, lanjut Ferdian, legislative review tidak sulit dilaksanakan oleh DPR dan Presiden. Apalagi, DPR dan Presiden pada tahun 2015 memiliki preseden dengan menerima Perppu Pilkada yang dilanjutkan dengan merevisi terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
"Secara teknis sangat mudah, namun semua kembali ke kehendak politik DPR dan Presiden. Kami menyarankan, DPR dan Presiden menempuh legislative review untuk meneguhkan rute demokrasi kita agar tetap di jalur yang tepat," tandasnya.
Direktur Eksekutif Puskapkum, Ferdian Andi mendesak DPR dan Presiden untuk merevisi sejumlah substansi yang dipersoalkan oleh publik.
Menurutnya, mekanisme perubahan UU tersebut dikenal dengan istilah legislative review, di mana perubahan dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan Presiden.
Baca Juga: Sahkan Perppu Cipta Kerja, DPR Hanya Jadi Cap Stempel Pemerintah
"Masih ada ruang yang bisa digunakan oleh DPR dan Presiden dengan menempuh legislative review terhadap UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,” ujar Ferdian di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ferdian menjelaskan, legislative review memiliki makna strategis untuk mengembalikan partisipasi publik dalam merumuskan substansi UU Cipta Kerja yang dinilai banyak masalah.
Ia berpendapat, legislative review dapat menjadi momentum untuk mengembalikan keterlibatan publik dalam perumusan Cipta Kerja.
"Langkah legislative review menjadi instrumen untuk mengembalikan partisipasi publik yang hilang saat pembentukan UU Cipta Kerja termasuk saat pembahasan Perppu Cipta Kerja," cetusnya.
Baca Juga: Tak Libatkan Publik, Perppu Cipta Kerja Tetap Cacat Formil
Secara teknis, lanjut Ferdian, legislative review tidak sulit dilaksanakan oleh DPR dan Presiden. Apalagi, DPR dan Presiden pada tahun 2015 memiliki preseden dengan menerima Perppu Pilkada yang dilanjutkan dengan merevisi terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
"Secara teknis sangat mudah, namun semua kembali ke kehendak politik DPR dan Presiden. Kami menyarankan, DPR dan Presiden menempuh legislative review untuk meneguhkan rute demokrasi kita agar tetap di jalur yang tepat," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas