
Pantau - Koordinator Masyarakat Atni Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, pelaporan ke polisi terhadap 3 terlapor, yakni Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ini sengaja dilakukannya.
Boyamin beralasan, pelaporan ke Bareskrim Polri ini sengaja dilakukan sebagai sinyal menyudahi perdebatan antara DPR dan pemerintah perihal ada atau tidaknya dugaan tindak pidana membuka rahasia dokumen negara hasil dari PPATK.
Boyamin juga optimis, ketiga tokoh yang tengah terlibat dalam pusaran transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak melanggar tinda pidana apapun. Ia pun berharap agar laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.
"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya di Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terlapor PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Pantau.com, Selasa (28/3/2023).
Boyamin mengungkapkan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aduan ke polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK, yakni apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman Komisi III DPR RI sebagai saksi yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Dalam undangan peliputan yang diterima redaksi Pantau.com, Boyamin juga turut mengundang 3 saksi anggota Komisi III DPR RI, antara lain Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani.
Diketahui, dalam pelaporan tersebut, Bonyamin akan membawa barang bukti berupa kliping koran dan flash disk video rekaman.
“Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat),” kata Boyamin.
Boyamin beralasan, pelaporan ke Bareskrim Polri ini sengaja dilakukan sebagai sinyal menyudahi perdebatan antara DPR dan pemerintah perihal ada atau tidaknya dugaan tindak pidana membuka rahasia dokumen negara hasil dari PPATK.
Boyamin juga optimis, ketiga tokoh yang tengah terlibat dalam pusaran transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tak melanggar tinda pidana apapun. Ia pun berharap agar laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.
"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya di Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terlapor PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Pantau.com, Selasa (28/3/2023).
Boyamin mengungkapkan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aduan ke polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK, yakni apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman Komisi III DPR RI sebagai saksi yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Dalam undangan peliputan yang diterima redaksi Pantau.com, Boyamin juga turut mengundang 3 saksi anggota Komisi III DPR RI, antara lain Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani.
Diketahui, dalam pelaporan tersebut, Bonyamin akan membawa barang bukti berupa kliping koran dan flash disk video rekaman.
“Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat),” kata Boyamin.
#Mahfud MD#Lapor Polisi#PPATK#Menko Polhukam#Bareskrim Polri#MAKI#Boyamin Saiman#ivan yustiavandana#Menkeu Sri Mulyani
- Penulis :
- khaliedmalvino