
Pantau – Polisi mengamankan seorang sopir pribadi berinisial D (45) yang memperkosa anak majikannya berusia 19 tahun. Diketahui, Korban mengidap epilepsi ini diperkosa 3 kali dalam sehari oleh pelaku.
"Iya, (tiga kali) dalam sehari," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat Iptu Arie Muratno kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
"Satu di dalam mobil, terus kedua di dalam mobil, cuman di belakang hotel, sama yang ketiga di Bidara Cina," lanjutnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya berawal dengan merayu korban untuk menaiki mobil dengan alasan 'cuaca panas'. Ketika itu, korban sedang mencari dedaunan di depan rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Itu korban dibilang (oleh pelaku) 'jangan di luar panas', kemudian masuk ke dalam mobil karena situasinya panas," ujar dia.
"Terus dilakukan ada persetubuhan, cabul di situ terus korban dikasih uang Rp 30 ribu untuk jajan," imbuhnya.
Selanjutnya pelaku membawa korban berkeliling hingga ke Senen, Jakarta Pusat. Di jalan di belakang sebuah hotel, pelaku kembali memperkosa korban.
Tak selesai di situ, D melakukan aksi bejatnya dengan modus menyuruh korban mandi, pelaku kembali memperkosanya di kawasan Bidara Cina, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, pelaku mengantarkan korban ke Kemayoran, Jakarta Pusat, dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30 ribu," katanya.
Saat ini D sudah ditangkap polisi. D juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 285 dan 289 KUHP.
"Iya, (tiga kali) dalam sehari," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat Iptu Arie Muratno kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
"Satu di dalam mobil, terus kedua di dalam mobil, cuman di belakang hotel, sama yang ketiga di Bidara Cina," lanjutnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya berawal dengan merayu korban untuk menaiki mobil dengan alasan 'cuaca panas'. Ketika itu, korban sedang mencari dedaunan di depan rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Itu korban dibilang (oleh pelaku) 'jangan di luar panas', kemudian masuk ke dalam mobil karena situasinya panas," ujar dia.
"Terus dilakukan ada persetubuhan, cabul di situ terus korban dikasih uang Rp 30 ribu untuk jajan," imbuhnya.
Selanjutnya pelaku membawa korban berkeliling hingga ke Senen, Jakarta Pusat. Di jalan di belakang sebuah hotel, pelaku kembali memperkosa korban.
Tak selesai di situ, D melakukan aksi bejatnya dengan modus menyuruh korban mandi, pelaku kembali memperkosanya di kawasan Bidara Cina, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, pelaku mengantarkan korban ke Kemayoran, Jakarta Pusat, dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 30 ribu," katanya.
Saat ini D sudah ditangkap polisi. D juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 285 dan 289 KUHP.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah