
Pantau – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. KPK mengamankan safe deposit box milik Rafael Alun yang berisikan tiga mata uang asing.
"Berisi uang dengan bentuk 3 mata uang asing. dolar Amerika Serikat, Dolar Singapur dan Euro," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Diketahui uang tersebut disimpan disalah bank milik RAT. Uang tersebut berjumlah Rp 32,2 Miliar. Atas kasus itu RAT dikenakan pasal pemberantasan korupsi.
"Diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar, yang disimpan RAT dan septi deposit disalah satu bank," ujar Firli.
"RAT disangka kan atas perbuatannya, melanggar pasal 12G besar UUD RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi" terangnya.
"Berisi uang dengan bentuk 3 mata uang asing. dolar Amerika Serikat, Dolar Singapur dan Euro," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Diketahui uang tersebut disimpan disalah bank milik RAT. Uang tersebut berjumlah Rp 32,2 Miliar. Atas kasus itu RAT dikenakan pasal pemberantasan korupsi.
"Diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar, yang disimpan RAT dan septi deposit disalah satu bank," ujar Firli.
"RAT disangka kan atas perbuatannya, melanggar pasal 12G besar UUD RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi" terangnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah