
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Usai divonis, Kuat pun mengajukan banding.
Dalam sidang banding yang berlangsung Rabu (12/4/2023), majelis hakim memutuskan vonis 15 tahun penjara PN Jaksel terhadap Kuat. Namun, pihak Kuat langsung mengajukan kasasi.
"Pihak KM akan melakukan upaya hukum kasasi," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Irwan menuturkan, saat ini pihaknya menunggu salinan putusan resmi PT DKI dan PN Jaksel.
"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi dari PN Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta sudah menerima memori banding Kuat dan jaksa. Hakim banding menetapkan memperkuat vonis PN Jaksel yang memvnis Kuat 15 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Abdul Fattah dengan hakim anggota H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Usai divonis, Kuat pun mengajukan banding.
Dalam sidang banding yang berlangsung Rabu (12/4/2023), majelis hakim memutuskan vonis 15 tahun penjara PN Jaksel terhadap Kuat. Namun, pihak Kuat langsung mengajukan kasasi.
"Pihak KM akan melakukan upaya hukum kasasi," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Irwan menuturkan, saat ini pihaknya menunggu salinan putusan resmi PT DKI dan PN Jaksel.
"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi dari PN Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta sudah menerima memori banding Kuat dan jaksa. Hakim banding menetapkan memperkuat vonis PN Jaksel yang memvnis Kuat 15 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Abdul Fattah dengan hakim anggota H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
- Penulis :
- khaliedmalvino