HOME  ⁄  Hukum

AG Dianggap Sangat Berperan, Pihak David Minta Dihukum Maksimal

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

AG Dianggap Sangat Berperan, Pihak David Minta Dihukum Maksimal
Pantau – Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis terdakwa anak, AG (15), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pihak David pun berharap AG dapat dihukum maksimal mengingap peran nya yang sangat besar.
"Semoga masih ada keadilan di Pengadilan Tinggi nanti mengingat pelaku anak ini sangat besar perannya memicu penganiayaan ini terjadi," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Lebih dari itu, Mellisa juga berharap banding JPU dapat dikabulkan maelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta.

"Kami diberitahu jaksa hari ini, bahwa jaksa penuntut umum sudah tanda tangan akta banding. Kami berharap keadilan bagi anak korban David menjadi lebih terbuka, dan hakim Pengadilan Tinggi nanti mengabulkan banding JPU," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pihak AG banding dan kami juga banding," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Senin (17/4).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan banding JPU dan pihak AG diajukan hari ini.
"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ujarnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler