Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Hentikan Kasus Tiktoker Bima Kritik Lampung, Pakar: Sudah Tepat

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polda Hentikan Kasus Tiktoker Bima Kritik Lampung, Pakar: Sudah Tepat
Pantau – Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto mengakui langkah yang dilakukan kepolisian untuk menghentikan menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian merupakan langkah yang tepat.
"Saya menilai sudah tepat (Polda Lampung menghentikan kasus Bima) karena secara hukum, baik itu tempus, locus, dan delic, tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan," kata Yusdianto dalam keterangannya, Jumat (21/4/2023).

Perlu diketahui, kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka sebelumnya mengadukan bima ke pihak kepolisian terkait kontennya tentang kritik atas buruknya infrastruktur jalan melalui akun TikTok @awbimaxreborn dianggap mencemarkan nama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Polda Lampung pun belakangan menghentikan kasus ini. Sebab, tidak menemukan unsur pidana dalam konten Bima, termasuk penggunaan kata 'Dajjal' yang dianggap tak memuat unsur kebencian atau merujuk suku, agama, dan/atau ras tertentu.

Selain menghentikan, Menurut Yusdianto, kepolisian juga harus memberikan perlindungan kepada Bima dan keluarganya, termasuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Pasalnya, kata dia, pihak Bima dan keluarganya sempat merasa diintimidasi buntut viralnya konten tersebut.

"Oh iya dong, kita mengharapkan bukan hanya Bima yang sekarang, tapi Bima-Bima yang lain yang kritik tidak boleh dipersekusi, apalagi dikriminalisasi," ujarnya.

"Saya kira harus menjadi atensi aparat keamanan bahwa siapa pun yang beri masukan yang baik, yang tajam kepada pemerintah harusnya tidak boleh dikriminalisasi. Ini harus menjadi atensi aparat supaya jangan menjaga dan jadi alat kekuasaan kepala daerah untuk memproses hukum dan kriminalkan seseorang," imbuhnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah