
Pantau - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid menuturkan, tindakan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ini dilatarbelakangi oleh faktor kelelahan usai menyimak obrolan panjang soal penetapan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Andi Vivid mulanya menuturkan, Andi Pangerang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian 'halalkan darah Muhammadiyah' ini, tak benar-benar ingin membunuh.
Dikatakan Andi Vivid, tindakan Andi Pangerang ini dilakukan pada pukul 4 pagi. Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur.
Andi Vivid menjawab pertanyaan wartawan apakah Andi benar-benar akan membunuh. Andi disebut tak hendak mewujudkan ancamannya itu.
"Dan kemudian kalau disampaikan rekan media, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuannya," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
"Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus," sambungnya.
Andi Vivid menuturkan, penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian ini sudah melewati sejumlah proses penyelidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.
Andi Vivid mulanya menuturkan, Andi Pangerang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian 'halalkan darah Muhammadiyah' ini, tak benar-benar ingin membunuh.
Dikatakan Andi Vivid, tindakan Andi Pangerang ini dilakukan pada pukul 4 pagi. Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur.
Andi Vivid menjawab pertanyaan wartawan apakah Andi benar-benar akan membunuh. Andi disebut tak hendak mewujudkan ancamannya itu.
"Dan kemudian kalau disampaikan rekan media, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuannya," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
"Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus," sambungnya.
Andi Vivid menuturkan, penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian ini sudah melewati sejumlah proses penyelidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Vivid.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ucap Kombes Rizki.
- Penulis :
- khaliedmalvino