
Pantau - Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk peninjauan kembali (PK) aset korban First Travel ialah dikembalikan kepada jemaah, sebelumnya aset punya First Travel itu di rampas oleh Negara.
Dalam putusan PK, MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara, tetapi Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset dari First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, yaitu bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
Kuasa hukum dari korban First Travel adukan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) buntut persoalan pengembalian aset yang tak kunjung dieksekusi MA.
Pitra Romadoni selaku kuasa hukum dari pihak korban First Travel mengatakan sudah setahun belum ada kelanjutannya dan dianggap bertele-tele.
''Yang dilaporkan itu hari ini pihak Mahkamah Agung, Kami selaku masyarakat keberatan sekali karena sudah satu tahun sudah lama sekali bertele-tele tidak tuntas tidak ada kepastian hukum kepada masyarakat,'' ucapnya kepada wartawan.
Pitra sebut, kalau mau dibagi sesuai hukum yang berlakupun tidak masalah,
Dirinya pun mengatakan pihaknya pun tidak ada intervensi penegak hukum, yang di mau hanya keadilan bagi dan hak para korban dari First Travel.
Pitra sudah bersurat kepada Ketua MA namun tidak mendapat jawaban dan tindak lanjut terkait aset para korban.
"Kita juga bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung, nggak dibalas sampai sekarang. Sebenarnya Mahkamah Agung ini serius nggak sih menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum kepada korban first travel?" Tegas Kuasa Hukum Korban First Travel.
Pitra menyesalkan MA yang menyikapi persoalan ini tidak serius dan memberikan hanya harapan palsu.
Pelaporan terkait Ketua MA ke Komnas HAM juga diketahui para oleh para korban.
Sebagai informasi, untuk rata-rata korban First Travel mengalami jumlah kerugian mulai dari 10 juta sampai 20 juta.
Dia mengatakan jika laporan ke Komnas HAM belum ada penyelesaiannya, maka akan dibawa ke Dewan Pengawas MA.
''jika komnas HAM tidak ada penyelesaiannya, maka akan kita bawa Dewan Pengawa Mahkamah Agung,'' tutup Pitra Romadoni
Dalam putusan PK, MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara, tetapi Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset dari First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, yaitu bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
Kuasa hukum dari korban First Travel adukan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) buntut persoalan pengembalian aset yang tak kunjung dieksekusi MA.
Pitra Romadoni selaku kuasa hukum dari pihak korban First Travel mengatakan sudah setahun belum ada kelanjutannya dan dianggap bertele-tele.
''Yang dilaporkan itu hari ini pihak Mahkamah Agung, Kami selaku masyarakat keberatan sekali karena sudah satu tahun sudah lama sekali bertele-tele tidak tuntas tidak ada kepastian hukum kepada masyarakat,'' ucapnya kepada wartawan.
Pitra sebut, kalau mau dibagi sesuai hukum yang berlakupun tidak masalah,
Dirinya pun mengatakan pihaknya pun tidak ada intervensi penegak hukum, yang di mau hanya keadilan bagi dan hak para korban dari First Travel.
Pitra sudah bersurat kepada Ketua MA namun tidak mendapat jawaban dan tindak lanjut terkait aset para korban.
"Kita juga bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung, nggak dibalas sampai sekarang. Sebenarnya Mahkamah Agung ini serius nggak sih menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum kepada korban first travel?" Tegas Kuasa Hukum Korban First Travel.
Pitra menyesalkan MA yang menyikapi persoalan ini tidak serius dan memberikan hanya harapan palsu.
Pelaporan terkait Ketua MA ke Komnas HAM juga diketahui para oleh para korban.
Sebagai informasi, untuk rata-rata korban First Travel mengalami jumlah kerugian mulai dari 10 juta sampai 20 juta.
Dia mengatakan jika laporan ke Komnas HAM belum ada penyelesaiannya, maka akan dibawa ke Dewan Pengawas MA.
''jika komnas HAM tidak ada penyelesaiannya, maka akan kita bawa Dewan Pengawa Mahkamah Agung,'' tutup Pitra Romadoni
- Penulis :
- Sofian Faiq