Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Masih Banyak Perusahaan Yang Belum Membayarkan Hak THR Kepada Karyawannya Hingga Sampai Saat Ini

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Masih Banyak Perusahaan Yang Belum Membayarkan Hak THR Kepada Karyawannya Hingga Sampai Saat Ini
Pantau - Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023 tak lepas dari dampak masa Pandemi Covid-19, Hari Nugroho Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja sebut masih ada 432 perusahaan yang masih belum memberikan haknya kepada karyawannya, (3/5/2023).

Sejumlah perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut diketahui berasal dari aduan-aduan oleh karyawan yang tak dapat THR pada Lebaran kemarin.

Disnakertrans DKI Jakarta sampai hari ini masih menyelesaikan masalah-masalah terkait THR yang berdasarkan pengaduan dari karyawan yang tidak mendapatkan.

''Sampai hari inipun kita masih menyelesikan masalah THR dari aduan karyawan ga mendapatkannya,'' ucap Hari di Balai Kota DKI Jakarta

Terdapat 746 aduan karyawan dari sebesar 432 perusahaan, Hari sebut dalam 1 perusahaan bisa ada 3 karyawan yang mengadu.

"Kalo bisa dibayar setengah gimana, itu ada yang nawar. Misalnya kalau ada (perusahaan) yang tidak bisa itu kan menjadi tugas kita untuk menyelesaikan," pungkas Hari.

Sementara di Pontianak, ada sejumlah 17 pengaduan. Dari sejumlahaduan itu diantaranya ada di bidang pembiayaan, perkebunan kelapa sawit, jasa ekspedisi, pelayaran dan jasa telekomunikasi.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk tahun 2023 ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida FauziyaH dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dan dalam keterangan SE tersebut, jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat pada waktunya. Perusahaan akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa:

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Tetapi hingga saat ini Disnaker masih entri sistem, karena pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti.

Pihaknya sudah menugaskan pengawas untuk cek lapangan dan mengingatkan perusahaan agar mereka segera bayar/lunaskan THR, jika tidak direspon maka Disnaker akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP 36/2021.

Adapun dari sebagian pengaduan itu sudah direspon perusahaan dengan membayar THR pekerjanya. Namun masih juga ada yang masih dalam proses,

Terkait ada yang harus dibayar yakni denda keterlambatan, selain itu ada pula yang membuat kesepakatan internal antara buruh dan perusahaan.
Penulis :
Sofian Faiq