
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamansari tangkap dua orang polisi gadungan, yang berinisial SO (67) dan SN (29), (4/5/2023).
Kedua polisi gadungan tersebut ditangkap di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
''Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO berumur 67 tahun dan SN umur 29 yang kerap mengaku sebagai polisi (polisi gadungan),'' ucap Kompol Adhi Wananda.
Lanjutnya, "mereka kita tangkap di Kota Tua,'' terangnya.
Modus kedua pelaku gadungan ini dengan menakuti korbannya, lalu mengambil barang milik korban.
Aksi SO dan SN terbongkar ketika Aiptu Sumantri yang sedang berpatroli di kawasan Kota tua mencurigai expresi korban yang ketakutan saat diikuti kedua pelaku.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan," ucapnya
Pelaku ditangkap Aiptu Sumantri dan dibawa ke Pospam Operasi Ketupat Jaya, Korban mengaku diancam ditembak oleh pelaku jika kabur.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan para pelaku bermodus operandi mencari korban yang berusia remaja untuk dirampas ponselnya.
Modusnya, pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan Kota Tua Taman Fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni satu jaket bermotif loreng, 1 buah HT, dan tas pinggang pelaku. dan keterangannya pelaku sudah beraksi 7 kali sekitar kawasan Kota Tua.
Para pelaku dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76(c) UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kedua polisi gadungan tersebut ditangkap di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
''Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO berumur 67 tahun dan SN umur 29 yang kerap mengaku sebagai polisi (polisi gadungan),'' ucap Kompol Adhi Wananda.
Lanjutnya, "mereka kita tangkap di Kota Tua,'' terangnya.
Modus kedua pelaku gadungan ini dengan menakuti korbannya, lalu mengambil barang milik korban.
Aksi SO dan SN terbongkar ketika Aiptu Sumantri yang sedang berpatroli di kawasan Kota tua mencurigai expresi korban yang ketakutan saat diikuti kedua pelaku.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan," ucapnya
Pelaku ditangkap Aiptu Sumantri dan dibawa ke Pospam Operasi Ketupat Jaya, Korban mengaku diancam ditembak oleh pelaku jika kabur.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan para pelaku bermodus operandi mencari korban yang berusia remaja untuk dirampas ponselnya.
Modusnya, pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan Kota Tua Taman Fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni satu jaket bermotif loreng, 1 buah HT, dan tas pinggang pelaku. dan keterangannya pelaku sudah beraksi 7 kali sekitar kawasan Kota Tua.
Para pelaku dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76(c) UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Sofian Faiq