
Pantau - KPK membuka peluang untuk mengusut adanya dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Lampung yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak akan membawa isu proyek infrastruktur Lampung ke ranah diskusi pimpinan KPK untuk menentukan layak tidaknya naik ranah penyelidikan.
"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin," kata Tanak di Gedung Juang, Senin (8/5).
Tanak mengatakan KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sri Mulyani: Alokasi Belanja PUPR Bangun Jalan di Lampung Rp588,7 Miliar
Meski belum dapat dipastikan terkait adanya unsur korupsi di proyek infrastruktur Lampung, namun ia mengaku akan membahas bersama pimpinan KPK lainnya terkait dugaan tersebut.
Ia menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru bisa melakukan audit ketika kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, menurutnya, negara telah mengalami kerugian jika anggaran yang sudah digelontorkan begitu besar tidak diimbangi dengan realisasi di lapangan.
"Jadi yang jelas, kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja, apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Kadinkes Lampung Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Usai Flexing Harta
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, sebenarnya ada banyak alokasi anggaran untuk pembangunan jalan di Lampung. Salah satunya dari APBD.
Ia merinci, dalam APBD Lampung sebenarnya tersedia dana sekitar Rp2,16 triliun untuk program penyelenggaraan jalan yang tersebar di APBD provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh lampung.
"Selain dari APBD, juga mendapatkan dana APBN. Dana itu berasal dari belanja Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional dengan alokasi sebesar Rp588,7 miliar di 2023," ungkapnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak akan membawa isu proyek infrastruktur Lampung ke ranah diskusi pimpinan KPK untuk menentukan layak tidaknya naik ranah penyelidikan.
"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin," kata Tanak di Gedung Juang, Senin (8/5).
Tanak mengatakan KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sri Mulyani: Alokasi Belanja PUPR Bangun Jalan di Lampung Rp588,7 Miliar
Meski belum dapat dipastikan terkait adanya unsur korupsi di proyek infrastruktur Lampung, namun ia mengaku akan membahas bersama pimpinan KPK lainnya terkait dugaan tersebut.
Ia menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru bisa melakukan audit ketika kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, menurutnya, negara telah mengalami kerugian jika anggaran yang sudah digelontorkan begitu besar tidak diimbangi dengan realisasi di lapangan.
"Jadi yang jelas, kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja, apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Kadinkes Lampung Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Usai Flexing Harta
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, sebenarnya ada banyak alokasi anggaran untuk pembangunan jalan di Lampung. Salah satunya dari APBD.
Ia merinci, dalam APBD Lampung sebenarnya tersedia dana sekitar Rp2,16 triliun untuk program penyelenggaraan jalan yang tersebar di APBD provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh lampung.
"Selain dari APBD, juga mendapatkan dana APBN. Dana itu berasal dari belanja Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional dengan alokasi sebesar Rp588,7 miliar di 2023," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas