Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pagi Ini, Teddy Minahasa Dijadwalkan Sidang Vonis

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Pagi Ini, Teddy Minahasa Dijadwalkan Sidang Vonis
Pantau - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pagi ini.

Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

"Selasa, 9 Mei 2023, agenda putusan," tulis SIPP PN Jakarta Barat.

Terdakwa kasus narkoba ini diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum berharap Teddy Minahasa dihukum mati.

Teddy Minahasa terbukti menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa.
Penulis :
Muhammad Rodhi