Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terbukti Lakukan Bunuh Berencana Satu Keluarga dalam Septic Tank di Lampung Dituntut Pidana Mati

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Terbukti Lakukan Bunuh Berencana Satu Keluarga dalam Septic Tank di Lampung Dituntut Pidana Mati
Pantau – Erwinudin bin Zainuddin, pelaku pembunuhan keji satu keluarga di Way Kanan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Erwinudin dituntut pidana mati, Senin (15/5/2023).

Jaksa menilai perbuatan Erwinudin menghabisi nyawa ayah dan keluarganya melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan primair. Jaksa meminta agar Erwinudin tetap berada di dalam tahanan. Selain itu, sejumlah barang bukti diminta dimusnahkan.

"Menyatakan terdakwa Erwinudin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis tuntutan jaksa dikutip dari SIPP PN Blambangan Umpu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erwinudin dengan pidana mati," lanjut tuntutan jaksa.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler