Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Akui Belum Temukan Pidana dalam Kasus KDRT Bukhori Yusuf

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bareskrim Polri Akui Belum Temukan Pidana dalam Kasus KDRT Bukhori Yusuf
Pantau - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan eks anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri keduanya, MY (34).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini.

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bukhori Yusuf Beberkan Alasan Cerai: Tak Nyaman Sering Bertengkar

Namun, Nurul belum dapat bicara banyak mengenai kelanjutan perkara ini. Ia hanya menjelaskan, kasus dugaan KDRT tersebut tengah ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," katanya.

Sebelumnya, Bukhori juga telah dilaporkan istri keduanya, M, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan KDRT.

Baca Juga: Soal Kasus KDRT Bukhori Yusuf, Komnas Perempuan Minta Tetap Diproses Hukum

Pengacara MY, Srimiguna mengatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022, dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima MY dari Bukhori pada November 2022.

Srimiguna menyebut, korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY, diduga korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan psikis.
Penulis :
Aditya Andreas