billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Menanti 'Nyanyian' Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menanti 'Nyanyian' Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS
Pantau - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tak hanya dinikmati tujuh tersangka.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo ini kemungkinan mengalir ke sejumlah pihak lain.

"Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang tersangka," kata Diky saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Kejagung Periksa Ajudan Jhonny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menurut Diky, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

Diky juga menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut, Kejaksaan Agung sudah mendapatkan rekaman tentang percakapan mengenai nama-nama pejabat penting lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia berharap, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti aliran uang itu.

Baca Juga: NasDem Tantang Kejagung Buktikan Isu Adanya Aliran Dana Korupsi Proyek BTS ke Parpol

“Termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut aliran dana dari transaksi mencurigakan dalam pusaran proyek BTS ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni juga memandang kasus besar seperti korupsi proyek pengadaan BTS ini mustahil hanya dimainkan Johnny G Plate.

Sahroni meminta semua pihak yang terlibat dalam korupsi itu diusut tanpa pandang bulu.

"Siapa saja pemainnya, vendornya, dan semua yang terlibat. Karena menurut saya di skandal sebesar ini, tidak mungkin hanya seorang Johnny Plate yang bermain,” kata Sahroni, Rabu (24/5/2023).
Penulis :
Aditya Andreas