
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerinda Habiburokhman mendesak oknum Brimob yang terlibat dalam kasus persetubuhan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat tidak hormat dan diberi sanksi berat.
"Kalau oknum anggota Brimob terbukti melakukannya dia harus dihukum paling berat baik secara pidana maupun kedinasan yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
"Kami akan memantau kasus ini sejak penyidikan sampai persidangan," imbuhnya.
Dia menuturkan, kasus persetubuhan 11 pria terhadap seorang ABG 15 tahun di Parimo tersebut merupakan tindakan bejat. Diketahui, 11 pria diduga menyetubuhi ABG 15 tahun dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023.
"Ini lebih bejat dari pemerkosaan, memperdaya anak di bawah umur. Pelakunya harus dihukum berat," ujar Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian mengungkap kasus persetubuhan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dilakukan di 6 lokasi dan waktu yang berbeda.
“Waktu yang berbeda, ada 6 TKP,” ujar Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, saat konferensi pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Berikut 6 tempat kejadian perkara (TKP) di Parigi Moutong:
1. Rumah tersangka RK
2. Sekretariat Desa, sekretariat adat tempat korban berkerja
3. Penginapan C di Desa Sausu
4. Penginapan LH dan S di Desa Sausu
5. Pinggir sungai Desa Sausu
6. Rumah pondok kebun di Desa Sausu
Sebagai informasi, Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan anak perempuan berinisial RO (15) oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan tetapi persetubuhan.
“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.
Dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, RK alias A (47) selaku wiraswasta, AR (26) seorang petani, MT (36) tidak memiliki pekerjaan, dan FN (22) seorang mahasiswa.
Ketujuh tersangka ini telah ditahan. Selanjutnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang yang masih buron yakni AW, AS, dan K.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
Adapun pihak kepolisian juga mengungkap peran dari tersangka kasus persetubuhan ini, di antaranya Tersangka MT melakukan persetubuhan sebanuak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Tersangka ARH melakukannya sebanyak 6 kali sejak April 2022 hingga 2023. Lalu ada tersangka AR yang menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di penginapan S dan C sejak Mei 2022-Desember 2022.
Tersangka AK melakukannya sebanyak 4 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Sementara tersangka HR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 2 kali sejak April 2022 hingga Desember 2022.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan kasus persetubuhan anak perempuan oleh 11 orang ini tidak dilakukan secara bersama-sama, tetapi secara sendiri-sendiri.
“Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara sendiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” kata Agus.
"Kalau oknum anggota Brimob terbukti melakukannya dia harus dihukum paling berat baik secara pidana maupun kedinasan yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
"Kami akan memantau kasus ini sejak penyidikan sampai persidangan," imbuhnya.
Dia menuturkan, kasus persetubuhan 11 pria terhadap seorang ABG 15 tahun di Parimo tersebut merupakan tindakan bejat. Diketahui, 11 pria diduga menyetubuhi ABG 15 tahun dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023.
"Ini lebih bejat dari pemerkosaan, memperdaya anak di bawah umur. Pelakunya harus dihukum berat," ujar Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian mengungkap kasus persetubuhan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dilakukan di 6 lokasi dan waktu yang berbeda.
“Waktu yang berbeda, ada 6 TKP,” ujar Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, saat konferensi pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Berikut 6 tempat kejadian perkara (TKP) di Parigi Moutong:
1. Rumah tersangka RK
2. Sekretariat Desa, sekretariat adat tempat korban berkerja
3. Penginapan C di Desa Sausu
4. Penginapan LH dan S di Desa Sausu
5. Pinggir sungai Desa Sausu
6. Rumah pondok kebun di Desa Sausu
Sebagai informasi, Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan anak perempuan berinisial RO (15) oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng. Kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan tetapi persetubuhan.
“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.
Dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, RK alias A (47) selaku wiraswasta, AR (26) seorang petani, MT (36) tidak memiliki pekerjaan, dan FN (22) seorang mahasiswa.
Ketujuh tersangka ini telah ditahan. Selanjutnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang yang masih buron yakni AW, AS, dan K.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.
Adapun pihak kepolisian juga mengungkap peran dari tersangka kasus persetubuhan ini, di antaranya Tersangka MT melakukan persetubuhan sebanuak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Tersangka ARH melakukannya sebanyak 6 kali sejak April 2022 hingga 2023. Lalu ada tersangka AR yang menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di penginapan S dan C sejak Mei 2022-Desember 2022.
Tersangka AK melakukannya sebanyak 4 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Sementara tersangka HR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 2 kali sejak April 2022 hingga Desember 2022.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan kasus persetubuhan anak perempuan oleh 11 orang ini tidak dilakukan secara bersama-sama, tetapi secara sendiri-sendiri.
“Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara sendiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” kata Agus.
#Habiburokhman#Anggota Brimob#Sulawesi Tengah#Oknum Polisi#Parigi Moutong#Persetubuhan Anak Dibawah Umur
- Penulis :
- khaliedmalvino