
Pantau - Ada 3 majelis hakim yang akan mengadili tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Diketahui, majelis hakim dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora dirawat intensif ini diketuai oleh Alimin Ribut Sujono yang juga hakim pemutus hukuman mati Ferdy Sambo.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menuturkan, 3 majelis hakim ini terdiri dari hakim ketua Alimin Ribut Sujono, serta 2 hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Dia menuturkan, agenda sidang perdana ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.
Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jaksel tidak melakukan pengamanan khusus. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.
“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, majelis hakim dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora dirawat intensif ini diketuai oleh Alimin Ribut Sujono yang juga hakim pemutus hukuman mati Ferdy Sambo.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menuturkan, 3 majelis hakim ini terdiri dari hakim ketua Alimin Ribut Sujono, serta 2 hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Dia menuturkan, agenda sidang perdana ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.
Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jaksel tidak melakukan pengamanan khusus. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.
“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
#Hukuman Mati#PN Jaksel#Sidang Perdana#Kasus Penganiayaan#Ferdy Sambo#Hakim Ketua#Mario Dandy Satriyo
- Penulis :
- khaliedmalvino
# In Article