
Pantau - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman memastikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Sugeng Suparwoto telah penuhi syarat formil.
Ia mengungkapkan, MKD DPR akan melanjutkan proses laporan ini dalam rapat pleno pada tahapan selanjutnya.
"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara syarat formil memenuhi,” ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (9/6/2023).
Setelah syarat formil terpenuhi, lanjutnya, MKD akan rapat pleno untuk memutuskan nasib dari laporan korban beinisial AAFS.
"Tahap berikutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas penjadwalan ke depannya seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI periode 2014 -2019 berinisial AAFS melaporkan Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto ke MKD.
AAFS melaporkan Sugeng atas tuduhan pelecehan seksual secara verbal. Dalam laporannya, korban melampirkan bukti percakapan pelecehan seksual oleh Sugeng.
“Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan,” ujar AAFS.
Ia mengungkapkan, MKD DPR akan melanjutkan proses laporan ini dalam rapat pleno pada tahapan selanjutnya.
"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara syarat formil memenuhi,” ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (9/6/2023).
Setelah syarat formil terpenuhi, lanjutnya, MKD akan rapat pleno untuk memutuskan nasib dari laporan korban beinisial AAFS.
"Tahap berikutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas penjadwalan ke depannya seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI periode 2014 -2019 berinisial AAFS melaporkan Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto ke MKD.
AAFS melaporkan Sugeng atas tuduhan pelecehan seksual secara verbal. Dalam laporannya, korban melampirkan bukti percakapan pelecehan seksual oleh Sugeng.
“Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan,” ujar AAFS.
- Penulis :
- AdityaAndreas
