
Pantau - Polisi masih mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achruddin. Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan Achiruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus Gratifikasi.
"TPPU lain lagi, itu masih berjalan," kata Teddy, Senin (12/6/2023).
Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
"Sudah (jadi tersangka)," ujar Teddy.
Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.
"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," terangnya.
Kemudian, untuk status tersangka kedua yang disandang Achiruddin adalah tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2 Mei 2023.
"TPPU lain lagi, itu masih berjalan," kata Teddy, Senin (12/6/2023).
Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
"Sudah (jadi tersangka)," ujar Teddy.
Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.
"Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi," terangnya.
Kemudian, untuk status tersangka kedua yang disandang Achiruddin adalah tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2 Mei 2023.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah