Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Selidiki Aliran Uang Suap ke Kerabat Sekretaris MA Hasbi Hasan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPK Selidiki Aliran Uang Suap ke Kerabat Sekretaris MA Hasbi Hasan
Pantau - KPK menyelidiki uang suap penanganan perkara yang mengalir ke kerabat dekat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Kabarnya, kerabat dekat Hasbi Hasan ini bernama Isye Fitri Yuliastuti dan berstatus sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atas nama Isye Fitri Yuliastuti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," imbuh Ali.

Ali menuturkan, saksi tersebut hadir. Dari hasil pemeriksaan, saksi Isye diduga turut menerima uang suap penanganan perkara MA dari Hasbi Hasan.

"Saksi ini hadir. Saksi diduga orang dekat tersangka HH (Hasbi Hasan). Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) menerima aliran uang dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Penyidik KPK menemukan bahwa DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (7/6/2023).

Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, penyidik lembaga antirasuah memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6/2023), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023). Sedangkan terkait penahanan terhadap Hasbi Hasan, Ghufron mengatakan hal itu hanya tinggal menunggu waktu.

“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan, jadi hanya soal waktu,” kata Ghufron.

Tersangka DTY saat ini ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1.

Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis :
khaliedmalvino