Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Minta Pemerintah Transparan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Minta Pemerintah Transparan
Pantau - Sudah lebih dari sebulan, pemerintah mengirimkan Surat Presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset, hingga kini DPR RI belum memprosesnya.

Bahkan, dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (13/6/2023), pimpinan DPR RI sama sekali tidak menyinggung perihal RUU Perampasan Aset.

Seusai rapat, anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, surpres yang dikirim pemerintah untuk pembahasan RUU tentu akan ditindaklanjuti oleh DPR sepanjang persyaratannya telah terpenuhi.

Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan, apakah surpres RUU Perampasan Aset telah dilengkapi sesuai persyaratan atau belum.

“Pemerintah juga harus transparan apa yang belum dilengkapi,” ujarnya.

Santoso menegaskan, Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset. Lambannya pembahasan di DPR bukan disebabkan adanya kekhawatiran regulasi itu dapat menjerat para politisi di Senayan.

Ia menduga, kekhawatiran pemerintah terhadap keberadaan regulasi perampasan aset justru lebih besar. Hal ini karena posisi pemerintah merupakan pengguna anggaran.

”Justru ditakutkan oleh orang-orang yang berkarier di pemerintahan sebagai pengguna anggaran. Kita tahu semualah, jabatan tidak seberapa, tetapi kekayaan berlimpah,” tegasnya.
Penulis :
Aditya Andreas