
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 digelar terbuka atau tertutup merupakan kewenangan hakim konstitusi.
"Terserah UU, terserah keputusan," ujar Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Jokowi menuturkan, sistem Pemilu terbuka ataupun tertutup sama-sama memiliki kelemahan dan kelebihan.
"Ya nanti nunggu di MK saja, tunggu daru MK saja. Karena apa setiap partai, setiap orang kalau ditanya itu bisa beda-beda karena memang dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahannya. Yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan kelemahan," kata Jokowi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait sistem proporsional terbuka, pada Kamis (15/6/2023) pagi, pukul 09.30 WIB.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (12/6), mengatakan majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak terkait pada Rabu (31/5), pukul 11.00 WIB.
Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu (31/5).
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.
Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak aAasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Atas dugaan tersebut, Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.
"Terserah UU, terserah keputusan," ujar Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Jokowi menuturkan, sistem Pemilu terbuka ataupun tertutup sama-sama memiliki kelemahan dan kelebihan.
"Ya nanti nunggu di MK saja, tunggu daru MK saja. Karena apa setiap partai, setiap orang kalau ditanya itu bisa beda-beda karena memang dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahannya. Yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan kelemahan," kata Jokowi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait sistem proporsional terbuka, pada Kamis (15/6/2023) pagi, pukul 09.30 WIB.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (12/6), mengatakan majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak terkait pada Rabu (31/5), pukul 11.00 WIB.
Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5), yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu (31/5).
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.
Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak aAasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Atas dugaan tersebut, Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.
- Penulis :
- khaliedmalvino