
Pantau - Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Plate duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menuturkan,
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebut, sesuai jadwal, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10.00 WIB, tapi Majelis Hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," kata Atjo.
Tak hanya Plate, terdapat 2 terdakwa lainnya yang akan disidang, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Plate duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menuturkan,
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menyebut, sesuai jadwal, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10.00 WIB, tapi Majelis Hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," kata Atjo.
Tak hanya Plate, terdapat 2 terdakwa lainnya yang akan disidang, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
- Penulis :
- khaliedmalvino