
Pantau - Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, anggota polisi lalu lintas (polantas) kini tidak bisa sembarangan lagi dalam melakukan tilang di jalan raya.
Ia membeberkan, anggota polantas yang bisa menindak dan memberi surat tilang hanya mereka yang telah memiliki sertifikat pendidikan kejujuran (dikjur).
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, biasanya mereka cuma mau di jalan," ujar Firman, Rabu (5/7/2023).
'Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Nanti konsekuensinya juga mereka mendapat insentif,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan, ada tiga kriteria bagi polantas melakukan penilangan manual.
Pertama, petugas polantas harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas.
Kedua, petugas harus memiliki sertifikasi pendidik pelanggaran lalu lintas. Terakhir, petugas harus memiliki sertifikasi penegakan hukum lalu lintas.
Aturan terbaru ini sebagai kelanjutan dari kembali diterapkannya kebijakan tilang lalu lintas secara manual. Namun, penindakan ini tidak lagi diizinkan dengan menggelar razia di jalan raya.
Ia membeberkan, anggota polantas yang bisa menindak dan memberi surat tilang hanya mereka yang telah memiliki sertifikat pendidikan kejujuran (dikjur).
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang, biasanya mereka cuma mau di jalan," ujar Firman, Rabu (5/7/2023).
'Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Nanti konsekuensinya juga mereka mendapat insentif,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan, ada tiga kriteria bagi polantas melakukan penilangan manual.
Pertama, petugas polantas harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas.
Kedua, petugas harus memiliki sertifikasi pendidik pelanggaran lalu lintas. Terakhir, petugas harus memiliki sertifikasi penegakan hukum lalu lintas.
Aturan terbaru ini sebagai kelanjutan dari kembali diterapkannya kebijakan tilang lalu lintas secara manual. Namun, penindakan ini tidak lagi diizinkan dengan menggelar razia di jalan raya.
- Penulis :
- Aditya Andreas