billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

PB IDI Berencana Ajukan Judicial Review UU Kesehatan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PB IDI Berencana Ajukan Judicial Review UU Kesehatan
Pantau - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi menyebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan aspirasi tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.

Adib mengatakan, IDI bersama dengan lima organisasi profesi lainnya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengesahan RUU Kesehatan.

“Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan, kami dari IDI bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya akan menyiapkan upaya hukum untuk mengajukan judicial review melalui MK,” ujar Adib, dikutip dari PB IDI, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, UU Kesehatan yang baru belum memperhatikan aspirasi kelompok profesi kesehatan dan kelompok lainnya yang memperjuangkan kesehatan di Indonesia.

Adib tidak segan menyebut, UU Kesehatan baru yang cacat prosedural, terlebih pihaknya tidak menerima rilis resmi RUU yang dikerjakan DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi UU.

“Transparansi yang tidak dilakukan sampai saat ini kami belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU sebelum akhirnya disahkan menjadi UU. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi,” tuturnya.

Ia menilai, sikap pemerintah yang terkesan terburu-buru dan tidak transparan dalam pengerjaan UU Kesehatan, dapat menodai nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

“Produk politik UU Kesehatan yang sejak proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan sudah merusak nila-nilai demokrasi di negara ini. Kepentingan partisipasi dan aspirasi yang belum terakomodasi dengan baik,” tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas