Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Guru Besar Hukum Pidana Yakin Jaksa Akan Usut Pihak yang Balikin Rp 27 M di Kasus BTS

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Guru Besar Hukum Pidana Yakin Jaksa Akan Usut Pihak yang Balikin Rp 27 M di Kasus BTS
Pantau – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memberikan uang yang dikembalikan oleh pihak terkait kepada kliennya senilai Rp 27 miliar.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai pihak yang mengembalikan uang itu tidak akan bebas begitu saja. Sebab, Hibnu yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut siapa pemilik uang itu dan dari mana asal usulnya.

"Tidak, tidak akan terbebas, jaksa pasti mengusut pasti siapa pemilik uang itu untuk apa dari mana, ini yang saya kira makanya harus diteliti dulu asal usul dan siapa uang itu, siapa pembawa dan sebagainya," kata Hibnu kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Menurut Hibnu, uang yang dikembalikan dari hasil korupsi merupakan alat bukti. Sehingga, menurutnya, seseorang yang mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka korupsi tidak bisa menghapus pidana.

"Tidak bisa menghapuskan, tidak bisa, uang pribadi itu bisa mengurangkan, uang hasil korupsi buat jadi alat bukti dong, alat bukti dari korupsi yang ada, tidak akan mengurangi," ujar Hibnu.

"Iya hasil korupsi sebagai alat bukti, tidak bisa menghilangkan, mengurangkan, pun juga tidak, itu hasil korupsi kok, kecuali uang pribadi gitu," sambungnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah