Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Periksa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Terkait Kasus BTS

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Periksa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Terkait Kasus BTS
Pantau – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windi Purnama. Pemeriksaan dilakukan hari ini bersama lima orang lainnya.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi dan 1 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Ketut mengungkapkan dalam pemeriksaan ada lima orang sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) dan tersangka Windi Purnama (WN). Kelimanya adalah Maqdir Ismail, W selaku karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, PTB selaku Staf PT SEI, HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia, dan A selaku pihak swasta.

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP," ujngkapnya.

Dia mengatakan Windi, yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusrizki. Dia menyebutkan pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut.

"Sementara Tersangka WP diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka YUS. Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler