
Pantau – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 saksi soal dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Ali mengatakan pihaknya temgah menelusuri jumlah fee yang diterima Rafael Alun dari para wajib pajak. Ketiga saksi adalah Yulianti Noor selaku Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Richard R Wiriahardja serta Ciswanto selaku wiraswasta.
“Dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” tuturnya.
Seperti diketahui, KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat perusahaan konsultan pajak sejak tahun 2011.
Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7).
Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.
KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu