billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

TNI Murka KPK Tersangkakan Kabasarnas

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

TNI Murka KPK Tersangkakan Kabasarnas
Foto: Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono - (Tangkap layar)

Pantau - TNI murka mengetahui KPK menersangkakan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi yang diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa. TNI mewanti-wanti KPK sebagai penegak hukum jangan melanggar hukum.

"Jadi kami lengkap semua untuk tegas menyampaikan bahwa tegakkan hukum tapi penegak hukum jangan sampai melanggar hukum," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Julius menuturkan, TNI mempunyai aturan sendiri dalam menetapkan anggota yang aktif sebagai tersangka. TNI keberatan atas penetapan tersangka KPK ini.

Mulanya memang Mabes TNI menerima informasi awal terkait OTT KPK anggotanya dari media massa.

Barulah pihak Mabes TNI ke KPK. Ketika di KPK, Mabes TNI mengaku keberatan jika prajuritnya yang aktif ditersangkakan lantaran ada aturan sendiri soal pidana militer.

Kondisi terkini, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Meski begitu, keduanya belum berstatus tersangka karena Puspom TNI belum melakukan penetapan hukum keduanya, mengingat barang bukti dalam kasus suap di Basarnas masih ada di KPK.

Mabes TNI Tiba di KPK

Jajaran petiggi TNI mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.43 WIB. Rombongan TNI dipimpin Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.

Kedatangan petinggi TNI ini akan membahas terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi yang terlibat dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Marsda Agung menegaskan pihaknya akan menemui pimpinan KPK guna membahas bukti kasus korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

"Iya (koordinasi barang bukti). Ini kita mau menyelesaikan," kata Agung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Seperti diketahui, Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Selain HA, ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

KPK mengungkapkan Henri diduga menerima suap dari tersangka yang merupakan pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA). Henri diduga melakukan pengkondisian pemenang tender 3 proyek yang dilakukan Basarnas.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," ujar dia.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino