
Pantau - Bareskrim Polri diminta terus mengusut tuntas serta mencari tersangka yang diduga terlibat kasus IMEI ilegal.
"Kalau dari hukumnya jelas itu mafia merugikan negara, permasalahannya ini main sendiri atau ada backupnya? Yang kita lihat kan kerugian cukup besar dan merugikan masyarakat, masalahnya itu main sendiri atau ada komplotannya, atau backup," ujar pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, Senin (31/7/2023).
"Sekarang itu kan banyak mafianya, yaitu saya kira itu harus dihabisi oleh Bareskrim dan ditindak tegas," imbuhnya.
Dia juga menduga enam tersangka yang sudah ditetapkan polisi sebelumnya memiliki jalur orang dalam demi melancarkan aksinya. Hibnu mendukung Polri mengusut masalah ini hingga tuntas.
"Nggak cukup 6 tersangka aja, dalam hal seperti ini pasti ada backup, nah itu harus dicari apakah ada pejabat atau oknum itu tantangan Polri sendiri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berhasil meringkus enam tersangka kasus akses ilegal Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Wahyu menegaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Dalam LP tersebut, sebanyak 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.
"Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli," ujarnya.
Wahyu lalu menuturkan aksi ilegal ini dilakukan dalam rentang waktu lebih dari sepekan, yakni pada 10-20 Oktober 2022. Diketahui, terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
"Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino