
Pantau - Polda Metro Jaya secepatnya bakal memeriksa motivator Mario Teguh dan istrinya Linna Susanto buntut laporan polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5 miliar.
"Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).
Trunoyudo belum mengungkapkan lebih detail kepastian pasutri tersebut akan diperiksa. Dia menegaskan, hingga kini sudah ada 4 orang saksi diperiksa terkait laporan itu.
"Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Lina teguh dan Mario Teguh. Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno membuat laporan polisi dengan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar," imbuhnya.
Djamaluddin menjelaskan, persoalan ini bermula saat kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Tapi Mario Teguh tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," kata dia.
Dalam pelaporan itu, kliennya pun melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," papar dia.
- Penulis :
- Khalied Malvino