
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati dan akan mengahadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi BTS Kominfo.
"Itu bagian dari hak warga negara untuk turut berpartisipasi dalam melakukan koreksi terhadap penegakan hukum, kita selalu siap menghadapinya," tegas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, ketika dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Lalu Menurut Ketut, gugatan praperadilan merupakan hal yang biasa di dalam proses penegakan hukum. Gugatan praperadilan dapat diajukan asalkan objek gugatan dan legal standingnya jelas.
"Gugatan Praperadilan itu di dunia penegakan hukum hal yang biasa yang penting Legal standingnya jelas dan obyek gugatannya juga jelas," katanya.
Diberitakan Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo.
Ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI, yakni praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kemudian terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dan yang terakhir terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Khalied Malvino