Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polemik Rocky Gerung Hina Presiden, Pakar Hukum: Yang Melaporkan Lebay dan Caper!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polemik Rocky Gerung Hina Presiden, Pakar Hukum: Yang Melaporkan Lebay dan Caper!
Foto: Dok Pantau (Rocky Gerung)

Pantau - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pelapor yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim orangnya terlalu emosional dan mencari perhatian publik.

''Yang melaporkan lebay dan caper saja,'' kata Fickar kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat 1 KUHP, yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

"Jika orang tidak jadi pejabat publik, tidak akan dikritik. Jadi sekeras apa pun kritik, tidak bisa dipidanakan karena terhadap ditujukan kepada orangnya," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah pihak menilai Rocky telah menghina Jokowi. Ketua Barikade 98 yang bergabung dengan relawan lainnya untuk melaporkan Rocky Gerung, Benny Rhamdani, membagikan video berisi kata-kata Rocky Gerung.

Berikut isi pernyataan yang dipersoalkan:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.
 

Penulis :
Sofian Faiq