
Pantau - Heru Purnomo pengacara dari Masriah penyiram tinja asal Sidoarjo mengatakan, akan melayangkan gugatan balik ke Wiwik Winarti selaku penggugat serta korban dari si penyiram tinja.
Diketahui, Wiwik melayangkan gugatan perdata Rp1 miliar pada Masriah. Gugatan ini buntut aksi siram tinja Masriah ke rumah Wiwik yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Hal tersebut akan ditempuh Masriah, jika saat sidang mediasi pekan depan tak ditemui kata damai. Maka pihak Masriah akan melakukan upaya hukum.
''Kami berharap ada perdamaian lah, masak iya bertengkar terus. Kami akan ajukan gugatan rekonvensi kepada penggugat,” kata Purnomo, Rabu (2/8/2023).
Purnomo menyayangkan hal yang dilakukan Wiwik kepada Masriah, walapun Masriah melakukan kesalahan. Menurutnya, sesama tetangga harus berhubungan dengan baik.
“Harusnya kan yang berhubungan yang baik lah, jangan kaya gitu,” ucapnya.
Dia berani mengajukan gugatan ini dengan landasan adanya pengakuan dari Masriah yang menyangkal telah membuang tinja dan air kencing ke pagar rumah Wiwik. Dalam aksi tak terpujinya itu, Masriah menggunakan air comberan yang dia ambil dari rumahnya.
Setelah diambil, dengan jalan kaki, cairan comberan itu disiram ke sekitar rumah Wiwik bukan ke pagar. “Nantilah detailnya habis sidang mediasi,” jelasnya
Sementara gugatan rekonvensi merupakan gugatan balik yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sama. Dalam hal ini, pemeriksaan gugatan konvensi dan rekonvensi dapat dilakukan dalam waktu yang sama. Sehingga dapat menghemat waktu pemeriksaan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Khalied Malvino