
Pantau - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta warga Jabar tetap tenang dan tak terprovokasi usai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama.
Ridwan menyebut, dirinya sudah memantau dan bekoordinasi dengan tim investigasi ihwal kasus yang menjerat Panji Gumilang. Dia menuturkan, semua sudah dalam penanganan pihak yang berwenang.
"Saya kemarin memantau dan semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat sebagai pengumpul fakta untuk dipaparkan ke pemerintah pusat dan ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan terjadinya penetapan tersangka (bagi Panji Gumilang) ini," ucapnya kepada wartawan disela kunjungan kerja ke Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Rabu (2/8/2023).
Ridwan mengatakan, pihaknya serius dalam merespons semua keresahan warga Jabar, khususnya soal pernyataan Panji Gumilang yang diduga menista dan menodai agama.
"Kami harap masyarakat tenang semua sudah ditindak lanjuti," ucapnya.
Ridwan menambahkan, status Ponpes Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jabar ini merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Tentu, lanjutnya, kini status Ponpes Al-Zaytun sedang dalam proses melindungi hak para santri.
"Tentu (saat ini) dalam proses agar santrinya tidak dirugikan tapi juga di dalam kurikulum dan semangat kepancasilaan dan keagamaan Islaman sebagaimana yang kita yakini," paparnya.
Ditanya soal gugatan yang diajukan Panji Gumilang terhadap dirinya, Ridwan Kamil menjawabnya dengan nada santai. Sementara di sisi lain, Panji Gumilang sudah mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
"Iya nggak ada masalah, hidup mah dijalani saja, kan buktinya (Panji Gumilang) jadi tersangka," ucapnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino