
Pantau - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan kenapa Pimpinan ponpes Al-Zaytun ditahan karena koperatif saat diperiksa.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya,'' kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Diketahui sebelumnya, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, katanya, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra di Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Panji Gumilang ditetapkan tersang penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Sofian Faiq