
Pantau - Bareskrim Polri mengungkapkan, hingga kini belum menerima pengajuan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah dtetapkan tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penistaan agama.
"Saya belum terima," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (3/8/2023).
Dia menuturkan, pengajuan penangguhan penahanan ini merupakan hak tersangka. Panji Gumilang rencananya akan ditahan dalam 20 hari ke depan, tepatnya hingga 21 Agustus 2023.
"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Hendra Effendi mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Alasan penangguhan penahanan Panji Gumilang ini, kata Hendra, lantaran kliennya sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Panji Gumilang sebagai alasan kemanusiaan.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.
"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino